- Dugaan Pelanggaran SK Panitia: Berdasarkan Surat Edaran Bupati Karawang, tahapan pembentukan panitia pengisian anggota BPD dijadwalkan pada 19 hingga 21 Juni 2026 yang dilaksanakan oleh Kepala Desa. Namun, pendaftaran bakal calon sudah dibuka pada 2 Juli 2026, sementara panitia baru resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa Lemahmakmur pada 3 Juli 2026.
- Polemik Hak Pilih Karang Taruna dan DPT: Pada 2 Agustus 2026, calon nomor urut 3 melayangkan surat keberatan terkait membengkaknya jumlah hak pilih unsur Karang Taruna di Dusun Pasirkoci 02 yang mencapai 9 orang, sementara dusun lainnya hanya memiliki satu atau dua hak pilih. Selain itu, terdapat persoalan pergantian nama pemilih dari unsur kepala dusun (kadus) yang sempat dipersoalkan sebelum akhirnya direvisi oleh pihak panitia.
- Kejanggalan Pasca-Pemungutan Suara: Pada hari pemungutan suara Selasa (18/8), permintaan saksi dari calon nomor urut 1 sempat ditolak oleh panitia, dan berita acara pemilihan pun tidak diberikan hingga pemungutan suara selesai. Dua hari berselang, tepatnya Kamis sore (20/8), seluruh panitia mendatangi kediaman calon nomor urut 3 dan menyusul ke calon nomor urut 1 pada malam harinya untuk meminta tanda tangan pada sejumlah berkas. Menemukan kejanggalan pada waktu dan isi dokumen, kedua calon tersebut hingga kini menolak menandatanganinya.

Bukti Pendukung dan Tuntutan Pengadu
Sebagai penguat aduan administratif ini, pihak pelapor turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:












