-
- Diversifikasi usaha tani.
- Peningkatan kualitas bahan baku.
- Pembinaan lingkungan sosial.
- Bantuan sarana produksi.
- Penguatan ekonomi masyarakat.
“Potensi fiskal DBHCHT Jawa Barat ini sangat besar. Dengan nilai sekitar Rp619 miliar pada TA 2025, tentu ini bisa menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kesejahteraan petani dan sektor perkebunan daerah,” ujar Budiwanto.
Meski demikian, ia menilai masih terdapat paradoks dalam implementasi aturan tersebut. Pasalnya, hingga saat ini belum ada ketegasan rinci mengenai lokasi perkebunan maupun jenis komoditas non-tembakau yang dapat dibiayai.
“Di regulasi memang ada frasa diversifikasi tanaman tembakau, tetapi belum ada penjelasan detail mengenai batasan lokasi, komoditas, maupun skema pelaksanaannya. Ini yang masih menimbulkan tafsir ambigu di daerah,” katanya.
Kekhawatiran Pemda Terkait Alokasi Anggaran 6 Persen
Ia menjelaskan, PMK 22 Tahun 2026 juga menyebutkan bahwa kegiatan lain sesuai prioritas daerah dapat dialokasikan paling tinggi sebesar 6 persen dari total alokasi DBHCHT. Namun, implementasi teknisnya masih memerlukan penjabaran lebih lanjut. Tanpa juknis yang jelas, pemerintah daerah akan ragu dalam menyusun program dan penganggaran.
Menurut Budiwanto, kondisi tersebut berpotensi membuat pemerintah daerah terlalu berhati-hati dalam memanfaatkan DBHCHT Jawa Barat untuk sektor perkebunan non-tembakau. Pemerintah daerah khawatir akan muncul persoalan administratif maupun pemeriksaan hukum di kemudian hari.
Padahal, Jawa Barat memiliki potensi besar dalam pengembangan komoditas perkebunan selain tembakau. Beberapa komoditas unggulan tersebut di antaranya:








