Bukti Setoran di Proyek Pengaspalan Jalan
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, praktik pungutan liar ini terjadi secara terang-terangan. Salah satu sumber terpercaya mengungkapkan adanya aliran dana pada proyek infrastruktur baru-baru ini.
”Pada proyek pelebaran jalan di Dusun Rawasari dan Dusun Gardu Jaya, Desa Gombongsari, Kecamatan Rawamerta, pihak pelaksana memberikan uang dakor sebesar Rp 1,5 juta per titik lokasi proyek,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Penyerahan uang tersebut bahkan diduga disaksikan oleh sejumlah perangkat desa setempat serta oknum dari dinas terkait.
Tanggapan Keras dari Komunitas Pers Karawang
Menanggapi mencuatnya kasus ini, Ketua Admin WhatsApp Grup Reuni Awak Media Pribumi Asli Karawang (WAG RAMPAK), Hal Shaf, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut sangat mencederai marwah institusi pers.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan media wajib mengawasi kepatuhan wartawannya terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
”Berdasarkan hukum pers, perusahaan media bertanggung jawab penuh atas tindakan dan produk jurnalistik yang dihasilkan. Segala pelanggaran di lapangan harus disikapi tegas,” ujar Hal Shaf.












