“sampai mengancam akan melakukan tindakan hukum yang terukur jika akun Iarsutiarsih selendangbiru tidak segera minta maaf kepadanya” imbuhnya menegaskan.
Berdasarkan ketentuan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidakdiperbolehkan mempromosikan bakal calon kepala desa (Kades). BPD dan anggotanya diwajibkan menjaga netralitas selama proses pemilihan kepala desa (Pilkades).
Berikut penjelasannya:
- Netralitas Wajib: Anggota BPD, sama halnya dengan Kepala Desa dan perangkat desa, dituntut untuk netral dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, maupun pemilihan kepala desa.
- Larangan Terlibat Kampanye: Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara eksplisit melarang pelaksana atau tim kampanye mengikutsertakan anggota BPD dalam kegiatan kampanye. Larangan ini juga berlaku secara analogis pada Pilkades untuk memastikan proses yang adil dan mandiri.
- Peran BPD: Fungsi utama BPD dalam Pilkades adalah membentuk panitia pemilihan kepala desa yang bersifat mandiri dan tidak memihak. Keterlibatan dalam promosi salah satu calon akan bertentangan dengan prinsip kemandirian dan netralitas tersebut.
- Sanksi: Keterlibatan dalam politik praktis atau kampanye dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena melanggar kewajiban dan sumpah jabatan sebagai anggota BPD.
Secara singkat, tindakan ketua BPD yang mempromosikan bakal calon Kades merupakan pelanggaran terhadap prinsip netralitas yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. (Didin)







https://shorturl.fm/tAtlK