Karawang,suratberita.id – Oknum Ketua BPD Desa Pulokalapa Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang diduga kuat nekad curi start promosikan salah satu bakal calon (Balon) kepala desa setempat hebohkan jagat dunia maya, baru-baru ini.
Menurut warga, Oknum ketua BPD Pulokalapa terciduk warga sekitar disinyalir komersialkan kampanye/mempromosikan salah satu bakal calon Kepala Desa Pulokalapa, “di Akun Medsos FB miliknya, Dalam hal ini Ketua BPD Desa Pulokalapa telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No.110 Tahun 2016, Tentang Badan Permusyawaratan Desa” ungkapnya, pada awak media ini, Selasa (11/11).
Lanjutnya, oknum ketua BPD tersebut telah secara terang terangan memposting gambar pada punggung kaos yang bertuliskan TEAM FOGGING GARDA ANOM SUARA, “padahal Anom Suara sudah jelas merupakan salah satu Bakal Calon Kepala Desa Pulokalapa, dengan kata lain, sudah terang terangan berpihak sehingga berani mempromosikan bakal calon kades tersebut” tegas warga kesal.
Berdasarkan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, jika ada BPD yang berpihak mendukung kepada salah satu Calon Kepala Desa maka dapat diberikan sanksi berupa pemberhentian sebagai BPD, “malah salah satu akun FB bernama Iarsutiarsih Selndangbiru berkomentar, ‘Program Fasilitas Pemerintah dipake ajang Kampanye, boss, masih jauh,’ tulisnya itu tentunya membuat oknum ketua BPD itu marah dan kesal” tandasnya.







https://shorturl.fm/tAtlK