OJOL KARAWANG AKAN GELAR OFFBID MASSAL 20 MEI 2025

Sekretaris Umum Perjuangan Ojek Online Karawang (POK), Johan mengungkapkan akan melakukan Aksi Nasional di daerah-daerah termasuk di Kabupaten Karawang dalam waktu dekat ini disampaikan kepada awak media suratberita.id. Minggu, (20/4).

Berita779 Dilihat

Karawang,suratberita.id – Sekretaris Umum Perjuangan Ojek Online Karawang (POK), Johan mengungkapkan akan melakukan Aksi Nasional di daerah-daerah termasuk di Kabupaten Karawang dalam waktu dekat ini disampaikan kepada awak media suratberita.id. Minggu, (20/4).

Johan menuturkan dalam wawancara nya bersama team akan adanya gelombang massa yang tidak akan terbendung jika tuntutan para ojek online (ojol) di Kabupaten Karawang tidak terpenuhi.

Foto Johan Sekertaris Umum Perjuangan Ojek Online Karawang (POK)

Ada 4 tuntutan utama yang digelorakan diantaranya :

  1. Payung Hukum bagi seluruh ojol di Kabupaten Karawang, umumnya di seluruh Indonesia.
  2. Jaminan pendapatan, untuk saat ini perang tarif yang di lakukan oleh semua para aplikator sangat menyengsarakan ojol khususnya di Kabupaten Karawang.
    (Bayangkan tarif di Tahun 2021 mencapai angka Rp. 12.600,- Tahun 2022 Rp. 10.600,- Tahun 2023 Rp. 9.600,- Tahun 2024 Rp. 8.000,- dan Tahun 2025 cuma Rp. 5.000,- dan konyolnya lagi di argo Rp. 5.000,- per setiap ordernya kawan-kawan ojol bila ingin mendapatkan jaminan dapat order harus bayar per setiap order harus membayar Rp. 3.000,- jika ingin mendapatkan jaminan orderan).
    Sangat miris di saat harga Bahan bakar minyak dan kebutuhan naik termasuk upah layak Kabupaten Karawang naik, para ojol di Kabupaten Karawang harus terhimpit dan tidak sama sekali mendapat perhatian dari pemerintah Negara Republik Indonesia termasuk pemerintah setempat.
  3. Tolak dan Revisi Potongan aplikasi yang asal nya 20% – 30% menjadi 10% serta Tolak KP 1001 terkait penambahan biaya aplikasi 5% karena itu sangat merugikan para Driver.
  4. Perda Moda Transportasi, Perjuangan Ojek Online Karawang (POK) akan bersikukuh agar Perda Moda Transportasi diperjuangkan kembali karena setiap daerah mempunyai hak otonominya masing-masing termasuk Kabupaten Karawang.

Pada tanggal 20 September 2023 yang lalu, Ajuan Naskah Akademik tentang Perda Moda Transportasi ditolak oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawabarat tanpa menimbang potensi daerah yang sangat potensial dan bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah jika Perda Moda Transportasi ini di lanjutkan dan diproses oleh DPRD Kabupaten Karawang.

Writer: Budi HermawanEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *