Menanggapi hal ini, Humas Kejaksaan Negeri Bogor menyatakan bahwa mereka akan menelusuri keberadaan berkas Desa Leuwiliang tersebut. Pihak LSM juga meminta waktu selama tujuh hari untuk mendapatkan kepastian mengenai posisi berkas tersebut.

“Kami tidak ingin berprasangka buruk terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, tetapi ketidakjelasan mengenai tindak lanjut laporan Desa Leuwiliang dan hilangnya berkas ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujar perwakilan LSM BARAK Indonesia.
LSM BARAK Indonesia Marcab Bogor menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan. Jika dalam waktu yang wajar tidak ada tindak lanjut yang memadai, mereka berencana menarik berkas laporan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Bandung sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap penanganan perkara di tingkat daerah.











