Kejadian ini memicu keprihatinan publik, mengingat masa bakti yang cukup lama tidak menjadi pertimbangan bagi pihak pengelola untuk memberikan proses pengunduran diri atau pemberhentian yang layak.
”Hampura Mang Jipang, untuk Mang Jipang wayahna di-stop ya Mang. Karena seperti yang kemarin Arya jelaskan terkait penganggaran gaji Mang Jipang tidak ada untuk ke depannya,” tulis Arya, salah satu petugas Disperindag dalam pesan singkatnya via whatsapp.
Dalam pesan tersebut, Arya berdalih bahwa selama ini gaji yang dibayarkan berasal dari dana pribadi Kepala Bidang (Kabid). Namun, ia juga menjanjikan akan tetap bertanggung jawab atas sisa gaji yang belum terbayar.
Berdasarkan keterangan yang diterima, pihak instansi bahkan mempersilakan Mang Jipang untuk mengambil barang-barang pribadinya di outlet dengan bantuan petugas keamanan (security) yang baru.
”Kalau tidak salah, yang nanti memberikan (informasi) dan mengajak bicara langsung bukan saya, tapi Pak Kadis atau Pak Sekdin, kalau tidak salah obrolan kemarin begitu,” tambah Arya dalam keterangannya.
Gaji 3 Bulan Belum Dibayar
Selain kehilangan pekerjaan secara mendadak, penderitaan Mang Jipang semakin bertambah karena hak-haknya sebagai pekerja belum terpenuhi. Diketahui, gaji selama tiga bulan terakhir hingga kini belum dibayarkan oleh pihak terkait.






