“Kami tetap menjunjung tinggi asas keadilan, terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan perempuan. Tapi kami juga harus menyampaikan fakta agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” tandasnya.
Polsek Majalaya berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu mencerminkan keseluruhan fakta hukum di lapangan. Proses klarifikasi dan mediasi yang dilakukan, lanjut Ipda Sela, merupakan bagian dari upaya menjunjung keadilan dan prinsip restorative justice, selama tidak ada unsur pidana yang memberatkan. (red)











