Klarifikasi Polsek Majalaya : Tudingan Tekanan Terhadap Korban Rudapaksa Oleh Oknum Guru Ngaji 

Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pemaksaan damai oleh aparat terhadap seorang mahasiswi yang mengaku menjadi korban rudapaksa oleh oknum guru ngaji, Kepolisian Sektor (Polsek) Majalaya melalui Kepala Unit Reskrim, Ipda Sela Seporba, S.H., memberikan klarifikasi tegas.

Berita1617 Dilihat

Setelah kejadian di hotel tadi, masih pengakuan dari terlapor, bahwa Ia mendapatkan ajakan untuk main ke rumah pelapor, dan terjadilah di lokasi (Rumah Nenek nya Pelapor) sebanyak dua kali, dalam kegiatan yang kedua kalinya neneknya menemukan kedua orang tersebut tanpa busana di dalam kamar, lalu mereka berdua dibawa ke kantor Polsek Majalaya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, tidak ditemukan unsur kekerasan atau paksaan karena korban sudah berusia 19 tahun. Hal ini menjadikan peristiwa tersebut masuk dalam kategori hubungan antarorang dewasa.

“Usia pelapor 19 tahun. Artinya, secara hukum dia sudah dewasa. Dan dari konsultasi kami dengan PPA Polres, kasus ini tidak memenuhi unsur rudapaksa sebagaimana yang ramai diberitakan,” tegas Ipda Sela.

Tak hanya itu, diketahui juga bahwa kedua belah pihak telah menempuh jalur kekeluargaan dan bahkan telah melangsungkan pernikahan secara adat dan kekeluargaan. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab dari kedua pihak.

Writer: OpikEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *