Setelah kejadian di hotel tadi, masih pengakuan dari terlapor, bahwa Ia mendapatkan ajakan untuk main ke rumah pelapor, dan terjadilah di lokasi (Rumah Nenek nya Pelapor) sebanyak dua kali, dalam kegiatan yang kedua kalinya neneknya menemukan kedua orang tersebut tanpa busana di dalam kamar, lalu mereka berdua dibawa ke kantor Polsek Majalaya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, tidak ditemukan unsur kekerasan atau paksaan karena korban sudah berusia 19 tahun. Hal ini menjadikan peristiwa tersebut masuk dalam kategori hubungan antarorang dewasa.
“Usia pelapor 19 tahun. Artinya, secara hukum dia sudah dewasa. Dan dari konsultasi kami dengan PPA Polres, kasus ini tidak memenuhi unsur rudapaksa sebagaimana yang ramai diberitakan,” tegas Ipda Sela.
Tak hanya itu, diketahui juga bahwa kedua belah pihak telah menempuh jalur kekeluargaan dan bahkan telah melangsungkan pernikahan secara adat dan kekeluargaan. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab dari kedua pihak.






