Kisah Pilu Seorang Warga Desa Pulokalapa, Disinyalir Korban Mafia Buku Nikah Oknum KUA Lemahabang

Kisah pilu menyayat hati seorang warga Desa Pulokalapa Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, dimungkinkan menambah daftar deretan korban kebiadaban mafia buku nikah oknum Kantor Urusan Agama (KUA) Lemahabang, belum lama ini.

Bahkan menurut Uleng, sekitar Tahun 2017 pernah mengurus kembali kepada petugas KUA agar pernikahannya memliki buku nikah dengan mengeluarkan biaya sekitar 1,3 jutaan, “namun alhasilnya tetap saja nihil, sampai detik ini tidak memiliki buku nikah” ucapnya bernada kesal.

Lalu masih lanjut Uleng, pada tahun 2024 istrinya menggugat cerai dengan alasan karena merasa diberi nafkah perbulannya kurang cukup disertai tuduhan KDRT terhadapnya, “tentu saja saya membantahnya semua itu, karena sama sekali tidak merasa seperti apa yang dituduhkan istri saya tersebut” tegasnya.

Lanjut Uleng, belum lama ini mendengar kabar dari kakak ipar bahwa istri itu sudah dinikahkan lagi dengan lelaki lain, ” informasinya sih sudah dinikahkan lagi oleh lurah bersangkutan dimana tempat istri saya itu berdomisili, anehnya padahal samasekali saya belum menjatuhkan talak berapapun terhadap istri saya itu” tuturnya panjang lebar disertai membatin.

Setelah istrinya melangsungkan pernikahan, lalu mendengar kabar lagi diberangkatkan oleh sponsor pergi bekerja ke Luar Negeri, “sedangkan dari hasil pernikahan dengannya itu, saya dikaruniai dua orang anak, seandainya saja saya memiliki buku nikah tersebut, dimungkinkan takan terjadi kisah yang teramat sangat memilukan seperti ini” tandas Uleng sedih bercampur gerem menahan marah. (Hal Shaf/Dinros)

Writer: Halshaf/DinrosEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *