Wakepsek SMPN 1 Lemahabang Teridentifikasi Kangkangi UU Pers

"Kepala Sekolahnya sedang umroh," demikian disampaikan Rohman wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana SMPN 1 Lemahabang Kabupaten Karawang, pada awak media ini saat tindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, Senin (24/11).

Padahal Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang kemerdekaan pers di Indonesia yang dijamin sebagai hak asasi warga negara, larangan penyensoran dan pembredelan, kewajiban pers, hak tolak wartawan, serta peran dan pembentukan Dewan Pers. Inti dari undang-undang ini adalah untuk menjamin kebebasan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat dalam demokrasi. 

Foto awak media bersama Rohman Wakasek Bid Sarpras SMPN 1 Lemah Abang Karawang

Yang jadi pertanyaan awak media, “Apakah dana BOS yang mengendap tersebut sudah ditarik dari rekening dan berada di tangan bendahara sekolah ?.”

Catatan awak media:

“Rohman selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana terdengar lucu dengan melarang wartawan agar tidak mengorek-ngorek pengelolaan dana BOS, dia juga seolah mengatur wartawan agar selalu memberitakan yang positif-positifnya saja mengenai sekolah.” (Din)

Writer: DidinEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *