Perjalanan dunia kewartawanan tarik ulur, ada kelonggaran ada pula masa pengekangan ditandai pembreidelan kantor surat kabar, tentunya sesuai situasi politik dan kebijakan pemerintah pada era yang bersangkutan. Turun naik kebebasan pers di tanah air masih belum menyentuh jantung UUD’45, Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Dan di era digital ini ditandai UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) atawa Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, yakni UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum telah resmi disahkan perubahannya, disampaikan Presiden pada DPR RI melalui Surat Nomor R-58/PRES/12/2023 tanggal 16 Desember 2021. Dimana UU ITE kerap disebut “pasal karet” ini lagi-lagi retorika pemerintah atas kebebasan berpendapat bagi setiap warga khususnya pers, yang konon melulu disebut-sebut sebagai pilar demokrasi.












