Pertanyaannya, dari mana dia mengembalikan modal nyalon dan keuntungannya?
Jawabannya sudah pasti: Tanah Bengkok, Tanah Titisara, dan Dana Desa akan menjadi sasaran utamanya.
Tanah Bengkok Bukan Hak Milik Pribadi
Perlu ditegaskan, Tanah Bengkok dan Tanah Titisara adalah Kekayaan Milik Desa (Tanah Kas Desa). Pengelolaannya diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa sebagai bagian dari gaji selama mereka menjabat, bukan untuk dimiliki, diperjualbelikan, atau disewakan kepada pihak ketiga (pendana) untuk kepentingan pribadi.
Menjadikan tanah desa sebagai jaminan utang pendana pilkades adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan melanggar hukum.
Kapan Money Politik Berakhir?
Tahun 2026, Karawang kembali dihadapkan pada tantangan besar. Meskipun teknologi digital digunakan untuk meminimalisir kecurangan, akar masalahnya tetap pada perilaku pemilih dan calon.
Jika pilkades hanya menjadi ajang adu modal dan jor-joran money politik, maka desa tidak akan pernah memiliki pemimpin yang berintegritas. Sudah waktunya masyarakat menyadari bahwa uang Rp700.000 yang diterima hari ini akan dibayar dengan hilangnya aset desa selama 8 tahun ke depan.












