Lanjut Hal Shaf, dengan demikian itu para terduga pelaku itu sangat-sangat tidak menghormati kerja-kerja wartawan/jurnalis, padahal sesungguhnya tugas dan profesi Jurnalis/wartawan itu dilindungi oleh UU Pers, “aksi yang dilakukan beberapa terduga pelaku itu, dimungkinkan telah menambah catatan buruk terhadap aksi kekerasan yang dialami pekerja jurnalis” tandasnya.
“Kepolisian didorong bekerja cepat mengusut sejumlah pelaku agar diadili dan dijatuhi sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Hal Shaf menandaskan. (Budi Hermawan)












