“Undang-Undang Pers Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 terdiri dari 10 bab dan 21 pasal. Undang-Undang Pers mengatur berbagai hal, seperti : Hak dan kewajiban perusahaan pers, Hak-hak wartawan, Dewan Pers, Pembredelan dan penyensoran, Asas-asas pers, Fungsi pers, Kemerdekaan pers dan Undang-Undang Pers juga mengatur hak-hak wartawan, seperti hak tolak, hak jawab, dan hak koreksi” tandasnya menegaskan. (Budi Hermawan)
Hal Shaf Angkat Bicara Kembalikan Ke UU Pers
"Mengajak insan pers untuk tidak merespons secara berlebihan, tetapi justru menjadikannya sebagai motivasi untuk meningkatkan profesionalisme, dan menyarankan untuk tidak terbawa emosi dan lebih fokus untuk memperbaiki kualitas profesionalisme, jadikan ini sebagai dorongan untuk menjadi wartawan yang profesional, wartawan sejati tidak perlu merasa tersinggung selama menjalankan tugas sesuai dengan kode etik jurnalistik"













Semoga kita bersama saling introspeksi, menambah wawasan dan kebersamaan juga menjadikan bahan pelajaran utk lebih baik lagi kedepannya.
Sukses Terus untuk Surat Berita.
Stop Pemerasan, suarakan terus keadilan.