“mengajak insan pers untuk tidak merespons secara berlebihan, tetapi justru menjadikannya sebagai motivasi untuk meningkatkan profesionalisme, dan menyarankan untuk tidak terbawa emosi dan lebih fokus untuk memperbaiki kualitas profesionalisme, jadikan ini sebagai dorongan untuk menjadi wartawan yang profesional, wartawan sejati tidak perlu merasa tersinggung selama menjalankan tugas sesuai dengan kode etik jurnalistik,” ungkap Hal Shaf saat dimintai tanggapannya dihubungi media ini via WhatsApp, Senin sore, (3/2).
Lanjut Hal Shaf, Polemik ini kembali menyoroti pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme di kalangan wartawan yang memegang peran penting sebagai kontrol sosial dan pengawas pembangunan di tingkat desa dan kota, “dalam situasi seperti ini, pelatihan khusus dari masing-masing perusahaan media pun menjadi semakin relevan untuk memastikan kualitas jurnalisme yang objektif dan terpercaya” tegasnya.
Hal Shaf Pimpinan Umum (PU) Media Surat Berita yang juga dikenal paham sebab rajin bolak-balik membaca buku putih (UU Pers)ini, menambahkan, bahwa Undang-Undang Pers (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang Pers disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh Presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi.













Semoga kita bersama saling introspeksi, menambah wawasan dan kebersamaan juga menjadikan bahan pelajaran utk lebih baik lagi kedepannya.
Sukses Terus untuk Surat Berita.
Stop Pemerasan, suarakan terus keadilan.