Gugatan Perum BULOG & Gudang Tanpa Izin: PT Megaland Tuntut Rp 50,7 Miliar
Karawang, 10 September 2026 — Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Tuntutan Provisi terkait wabah kutu beras di Karawang resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Kamis, 10 September 2026, pukul 12.30 WIB. Gugatan bernilai fantastis ini diajukan oleh PT Megaland Indo Perkasa melalui kuasa hukumnya, Dr. Asep Saripudin, S.H., M.H.
Agenda Sidang Perdana di PN Karawang
Sidang perdana yang dilaksanakan di Ruang Wirjono Prodjodikoro ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari satu Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota. Agenda utama pada hari pertama ini adalah pemeriksaan dokumen para pihak, surat kuasa, pemeriksaan akta pendirian PT, serta Surat Keputusan Badan Hukum, khususnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT pemberi kuasa.
Perum BULOG Cabang Karawang Tidak Hadir
Dalam keterangannya seusai persidangan, Dr. Asep Saripudin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Tergugat II (Perum Bulog Cabang Karawang) dan Turut Tergugat (Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat) tidak hadir dalam persidangan.
Sementara itu, pihak Tergugat I (PT BGR Logistik Indonesia selaku operator pengelola gudang) dan Tergugat III (PT Sarana Logitama Lestari selaku pemilik fisik bangunan gudang) masing-masing hadir diwakili oleh kuasa hukumnya. Adapun Turut Tergugat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang hadir secara penuh.
Ketika dikonfirmasi mengenai materi pokok perkara, Dr. Asep Saripudin menyampaikan siaran pers resmi kepada awak media untuk memperjelas duduk perkara gugatan ini.










