Gugatan Perum BULOG & Gudang Tanpa Izin: PT Megaland Tuntut Rp 50,7 Miliar

​Siaran Pers: Gugatan Rp 50,7 Miliar Akibat Wabah Kutu Beras dan Gudang Tanpa Izin Valid

Berita, Hukum, Uncategorized1049 Dilihat
  1. ​Mengabulkan Tuntutan Provisi (Putusan Sela): Memerintahkan Perum BULOG segera menghentikan aktivitas memasukkan komoditas beras baru ke gudang tersebut selama persidangan berlangsung demi memutus penyebaran hama.
  2. ​Menghukum Para Tergugat Secara Tanggung Renteng: Membayar ganti rugi total sebesar Rp50.750.000.000 secara tunai dan seketika.
  3. ​Perintah Pengosongan Gudang: Menghukum Perum BULOG untuk mengosongkan dan memindahkan seluruh beras dari gudang ke lokasi di luar kawasan permukiman penduduk, paling lambat 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
  4. ​Uang Paksa (Dwangsom): Menetapkan denda uang paksa sebesar Rp10.000.000 per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan.

​Melalui siaran pers ini, kami menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap korporasi yang mengabaikan standardisasi sanitasi lingkungan dan perizinan daerah, demi menegakkan hak klien serta warga sekitar untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik, bersih, dan sehat. (Jun Biull)

Writer: Jun BiuLLEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *