Hj. Imik pun menambahkan, “sertifikat dulu sempat dipinta dan sudah menegur si oknum apakah sertifikat yang diwakafkan itu punya kamu? kakek kamu? kalau bukan kan sekarang kenapa dijual?!” Tambahnya.
Padahal menurut beberapa saksi keluarga ahli waris mengatakan masjid wakaf tersebut sudah dua kali menerima bantuan dari pemerintah daerah kabupaten Karawang. Pertama, dari H. Ahmad Dadang selaku mantan Bupati Karawang, sebesar 250 juta rupiah, disaksikan langsung oleh istri alm. H. Ahmad Dadang. Kedua, sumbangan dari H. Ade Swara sebagai bupati Karawang. Kala itu, bantuan dana sebesar 150 juta rupiah dari anggaran APBD — yang mengambil dana tersebut Lurah Tatan Rustandi, Danramil Telukjambe Timur serta H. Anam sendiri semasa hidupnya, di Bank Jabar.
Menurut beberapa saksi, belakangan, wakaf tanah berikut masjid Khairul Anam dengan luas tanah 1043 m² telah dijual senilai ± Rp. 600 juta rupiah dengan pembeli H. Asyari (Ketua Yayasan Peruri) bertempat di Perum Peruri dengan saudara Denden Sajidin selaku mediator dari pihak H. Asyari dan Dede Suryana serta Ade Daman (selaku DKM masjid khoerul Anam) mediator dari pihak oknum penjual.






