Diduga Tak Berizin dan Cemari Lingkungan, Kandang Ayam di Langensari Karawang Dikeluhkan Warga

Konfirmasi Soal Izin Kandang Ayam di Langensari, Kontak Awak Media Malah Diblokir, Pemilik dan Aparatur Desa Saling Lempar Tanggung Jawab, Persoalan Izin Kandang Ayam di Langensari Kian Buram. Diduga Tabrak Regulasi dan Cemari Lingkungan, Warga Desak APH Tutup Kandang Ayam di Langensari

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Dinas PUPR
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau Izin Lingkungan (PPLH)
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB dari DPMPTSP
  • Izin Usaha Peternakan (IUP)
  • Persetujuan atau Izin Gangguan (HO) dari warga sekitar

​Warga Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

​Melihat kondisi yang kian meresahkan, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) beserta instansi dinas terkait untuk segera turun ke lapangan. Langkah ini dinilai penting guna memeriksa, mengevaluasi, dan menindak tegas keberadaan peternakan ayam tersebut jika terbukti melanggar aturan.

​Warga berharap ada transparansi terkait dokumen perizinan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan hidup masyarakat di Desa Langensari. (Red)

Writer: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *