Diduga Tak Berizin dan Cemari Lingkungan, Kandang Ayam di Langensari Karawang Dikeluhkan Warga

Konfirmasi Soal Izin Kandang Ayam di Langensari, Kontak Awak Media Malah Diblokir, Pemilik dan Aparatur Desa Saling Lempar Tanggung Jawab, Persoalan Izin Kandang Ayam di Langensari Kian Buram. Diduga Tabrak Regulasi dan Cemari Lingkungan, Warga Desak APH Tutup Kandang Ayam di Langensari

​Respons Kepala Desa Langensari Terkesan Melempar Tanggung Jawab

​Awak media juga mencoba meminta kejelasan dari Kepala Desa Langensari mengenai pemenuhan kriteria dan kelengkapan persyaratan administratif peternakan milik H. A tersebut. Namun, respons yang diberikan terkesan mengambang dan melempar tanggung jawab kembali ke pemilik usaha.

​”Siang, dengan siapa ya? Ya kalau masalah kandang ayam mah, ya perlu konfirmasi dulu ke yang punya kandang ayam terkait masalah perizinan, ada atau enggak ada surat izinnya,” ujar Kades saat dihubungi.

​Padahal, untuk mendirikan usaha peternakan berskala besar, terdapat serangkaian regulasi ketat yang harus dipenuhi. Pihak aparatur desa, khususnya Kepala Desa, seharusnya mengetahui alur perizinan tersebut karena idealnya persetujuan dimulai dari tingkat desa.

​Regulasi dan Persyaratan Izin Usaha Peternakan

​Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap pelaku usaha peternakan wajib mengantongi sejumlah dokumen legalitas. Adapun persyaratan perizinan yang harus dipenuhi di antaranya:

Writer: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *