Karawang,suratberita.id – Diduga secara bersama-sama pihak pelaksana dan pengawas agar dapat mengeruk keuntungan pribadi dengan sengaja mengabaikan pemasangan papan proyek yang menjadi hak warga untuk turut serta mengawasi proyek turap yang berlokasi di Dusun Telar Desa Waringinkarya Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang. Selasa, (4/8).
Saat awak media berkunjung ke lokasi proyek tidak tampak pemasangan papan proyek dan mandor tidak ditempat dan pengawas pun tidak ada. Awak media mengkonfirmasi ke pekerja mengatakan mandor gak ada begitupun pengawas tidak ada, “Saya mengantikan pekerja lama baru dua hari saya tidak tau nomer mandor begitu juga pengawas.” Ujarnya.
Undang-undang telah mengamanatkan sebagaimana tertera dalam Undang Undang Informasi Publik ( KIP ) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010,juga Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi, dimana membuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.








