Menurutnya, pengurus KORPRI Kabupaten Karawang, Abas, saat itu menyampaikan hasil hitung hitungannya, setiap orang pensiunan akan dibayarkan sebesar Rp 7.000.000, yang sontak mendapat penolakan, “dalam sebuah pernyataan yang dimuat di sebuah media online, Abas menyatakan angka yang paling rasional dari hitung-hitungan selama sejak tahun 2016 ialah angka 7 juta rupiah perorang pensiunan” tandasnya.
Juhdiana, S.Pd Koordinator Pejuang Dana Korpri Tertunda (PDKT) dilain waktu dengan tegas katakan, bahwa pernyataan itu menandakan ketidaklengkapan pengetahuan pengurus KORPRI, tentang KORPRI Karawang sebelumnya, “Angka 7 jutaan itu hasil hitung-hitungan sejak tahun 2016, dia lupa atau tidak tahu, iuran korpri dengan nilai 50 ribu rupiah itu dimulai tahun 2012, dan kemudian berkembang menjadi seratus ribu rupiah, bukan dimulai tahun 2016, kita tidak menghitung-hitung seperti itu, kita cuma menuntut sesuai keputusan organisasi yang telah menetapkan itu” terangnya panjang lebar pada awak media, (2/12).












