Budi Hermawan: BPD Memiliki Tupoksi Jelas Bukan Sekadar Pajangan Belaka
KARAWANG,SURATBERITA.ID — Pemimpin Redaksi suratberita.id, Budi Hermawan, angkat bicara mengenai pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, keberadaan BPD bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan belaka, melainkan lembaga strategis yang memegang fungsi krusial di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya pada Rabu pagi (14/10), Budi menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
”Bahas dan sepakati peraturan desa bersama kepala desa, serta lakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Ketiga fungsi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa,” ungkap Budi kepada awak media.
Tiga Fungsi Utama BPD dalam Pemerintahan Desa
Dalam menjalankan tugasnya, BPD dituntut mampu berdiri sebagai representasi masyarakat desa. Setiap keluhan, masukan, kritik, maupun harapan warga harus disalurkan melalui mekanisme resmi yang sesuai aturan. Berikut adalah tiga fungsi utama BPD:











