Budi Hermawan: BPD Memiliki Tupoksi Jelas Bukan Sekadar Pajangan Belaka

"Ketika fungsi perwakilan dan pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, peluang terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat akan semakin terbuka. Tupoksi BPD terlihat nyata, bukan sekadar pajangan belaka"

​1. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat

​BPD memiliki tanggung jawab besar untuk mendengar suara warga, mulai dari persoalan bantuan sosial (bansos) yang belum tepat sasaran, pembangunan infrastruktur, hingga kualitas pelayanan administrasi desa. Aspirasi tersebut tidak boleh hanya berhenti sebagai obrolan warung kopi, melainkan harus ditindaklanjuti melalui forum musyawarah desa agar mendapat perhatian pemerintah desa.

​2. Membahas dan Menyepakati Peraturan Desa

​BPD bersama kepala desa memegang peran penting dalam pembentukan produk hukum di tingkat lokal, termasuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Proses ini wajib mengedepankan prinsip musyawarah, keterbukaan informasi, serta akuntabilitas publik agar kebijakan yang lahir benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

​3. Mengawasi Kinerja Kepala Desa

​Fungsi pengawasan mutlak diperlukan guna memastikan roda pemerintahan desa berjalan transparan dan sesuai aturan. Jika ditemukan indikasi ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa atau kualitas pembangunan yang tidak sesuai, BPD berhak meminta klarifikasi secara prosedural. Namun, BPD perlu bertindak berdasarkan fakta dan data yang valid, bukan bertindak sebagai lembaga penegak hukum.

Writer: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *