Penolakan Warga dan Desakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Di tempat terpisah, warga setempat mengungkapkan bahwa ketidakpercayaan publik memuncak pada hari pemungutan suara, Selasa (18/8). Sejumlah kejanggalan mencuat, di antaranya:
- Saksi dari calon nomor urut 1 sempat ditolak kehadirannya oleh panitia.
- Ketiadaan berita acara resmi selepas pemungutan suara.
- Upaya panitia mendatangi kediaman para calon pada 20 Agustus sore hingga malam hari untuk meminta tanda tangan susulan, yang berbuah penolakan.
”Dapat dipastikan kedua calon kompak menolak membubuhkan tanda tangan itu, mengingat mereka mencium kejanggalan kronologis dan substansi dokumen pascapemilu tersebut,” tegas warga.
Akibat karut-marut ini, laporan resmi telah dilayangkan ke Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang. Para pelapor mendesak agar penetapan hasil akhir ditunda, investigasi mendalam dilakukan, dan segera digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Tanggapan Pihak Inspektorat Kabupaten Karawang
Berdasarkan penelusuran media ini, berkas surat laporan dugaan pelanggaran tersebut sudah sampai di meja Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Karawang, Andie Hevriansyah.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang saat ini dijabat oleh H. Taopik Maulana, S.E., M.M., yang terus memantau perkembangan penanganan aduan masyarakat di wilayah tersebut. (tim)






