“Kami menilai pemilihan Ketua PTMSI Karawang dalam Muscab III masih menyisakan persoalan legalitas. Oleh karena itu, hasilnya patut ditinjau kembali,” tegasnya.
Berdasarkan alasan tersebut, pihak kuasa hukum JTK mendesak agar KONI Karawang tidak terburu-buru melakukan pengangkatan Ketua PTMSI periode 2025–2029.
“Kami meminta proses pelantikan ditunda hingga ada kepastian hukum atas laporan yang sudah diajukan ke Polres Karawang, sekaligus untuk menilai ulang struktur keanggotaan PTMSI Karawang,” ujar Alek.
Surat resmi permohonan penundaan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. serta Pengurus PTMSI Jawa Barat.
“Kami berharap KONI Karawang dapat bersikap bijak dengan mempertimbangkan aspek hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” tutupnya. (red).






