Ipung mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat dan keras. “Kami tak akan tinggal diam. Kami mengharapkan Polresta Bogor Kota segera menangkap dan memproses para pelaku dengan sanksi hukum yang setimpal. Hukum tidak boleh dilumpuhkan oleh kekuatan preman jalanan,” tambahnya.
Mempertegas hal tersebut, Direktur LBH KAI Jawa Barat, Zulkeshia, S.H., M.H., didampingi oleh Sekjen LBH KAI Jawa Barat, Ipung D. Tarsovie, S.H., dan Bidang Hukum LBH KAI Jawa Barat, Yusup Senjaya, S.H., mengonfirmasi bahwa laporan kasus telah diterima pihak kepolisian dan proses hukum akan segera berjalan tanpa kompromi.
LBH KAI Jawa Barat juga menyerukan penertiban nasional terhadap praktik penarikan sepeda motor secara paksa oleh matel yang kerap merampas hak asasi warga. Selama tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka semua tindakan itu harus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Insiden ini mengguncang solidaritas profesi advokat dan menjadi peringatan keras bahwa siapapun, dari yang berpengaruh sekalipun, tidak berada di atas hukum.






