Ada juga informasi dari warga mengatakan, “Bengkel jasutra telah memakai tanah PJT seluas 850 meter persegi bahkan kades diduga ada keterliban mengenai rekomendasi pengunaan tanah PJT tersebut yang di pakai sama pihak bengkel jasutra.” Ucapnya.
Tambahan lagi informasi dari warga menerangkan bahwa, “aliran sungai kali wadas disuga telah di pakai dan di ambil sama pihak perumnas dan di berdirikan 1 unit ruko bahkan kades pun diduga mengetahuinya.” Tambahnya.
Bahkan berdasarkan info dari masyarakat setempat perihal normalisasi aliran sungai tersier yang melewati sawah seluas ± 20 hektar yang rencana nya mau di aliri melalui sungai yang saat ini lagi tahap proses, ternyata itu sawah milik PT bukan milik warga.
Kenapa lurah jujun sendiri tidak mau mengupas hal tersebut…..ada apakah….? Ada Apa Dengan Jujun !? (Jun/Sule)












