“Prinsipnya adalah fungsionalitas. Kami melarang keras penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi. Setiap unit wajib tercatat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui pengawas,” jelas Emed.
Ia juga memperingatkan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh pemerintah daerah bersama aparat terkait. Pelanggaran aturan dapat berujung pada sanksi administratif, pencopotan jabatan, hingga proses hukum jika terbukti terjadi penyelewengan.
Mendorong Kemandirian Ekonomi Desa
Senada dengan hal tersebut, Asda 2 Kabupaten Karawang, H. Arifin, menekankan pentingnya menjaga integritas serta kelengkapan administrasi kendaraan.
”Program ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong kemandirian ekonomi desa di Karawang. Tata kelola yang transparan dan akuntabel adalah kunci keberhasilan,” ungkapnya.
Sementara itu, Dandim 0604/Karawang, Letkol Inf Naryanto, menegaskan bahwa keterlibatan TNI bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran. Ia meminta pengurus koperasi merawat armada tersebut dengan baik.
”Gunakan unit ini sesuai peruntukan koperasi agar mampu membuka peluang usaha bagi masyarakat luas,” tegas Dandim.
Acara serah terima tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala DPMD Muhamad Syaefulloh, Kepala BPKAD Eka Sanatha, serta perwakilan dari PT Hino Indonesia. (Red)








