Tanggapan Ketua WAG RAMPAK: Melanggar UU Pers
Menyikapi fenomena tersebut, Halimi Shafrudin (Hal Shaf), selaku Ketua Admin Grup WhatsApp Reuni Awak Media Pribumi Asli Karawang (WAG RAMPAK), memberikan kritik keras. Ia dengan tegas menyatakan bahwa perilaku oknum wartawan tersebut sangat bertentangan dengan profesinya sekaligus menabrak Undang-Undang Pers.
”Perilaku oknum tersebut dinilai sangat pasalia dan pasalingsingan (menyimpang/bertolak belakang) dengan profesinya, sekaligus melanggar peraturan yang berlaku,” ungkap Hal Shaf.
Ia melanjutkan, secara hukum dan etika, seorang jurnalis sama sekali tidak boleh memegang atau menerima uang koordinasi dari proyek pemerintah. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran mutlak terhadap aturan profesi.
Aturan yang Melarang Wartawan Menerima Uang Koordinasi
Secara regulasi, tindakan oknum wartawan di Karawang tersebut jelas melanggar sejumlah poin krusial berikut ini:
- Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Berdasarkan Pasal 6 KEJ, wartawan Indonesia dilarang menyalahgunakan profesi dan menerima suap dalam bentuk apa pun. Selain itu, Pasal 4 melarang menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita. Menerima “uang koordinasi” jelas menggugurkan independensi dan objektivitas jurnalis.
- Aturan Dewan Pers: Dewan Pers melarang keras wartawan meminta maupun menerima imbalan atau “amplop” dari narasumber atau pihak yang terkait dengan peliputan.
- Sanksi Pidana: Menerima uang dari pihak yang berkaitan dengan proyek atau instansi dapat dikategorikan sebagai pemerasan atau suap. Tindakan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman sanksi penjara.
- Fungsi Pers: Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999, fungsi pers adalah sebagai kontrol sosial. Fungsi ini akan hilang jika wartawan ikut campur atau menerima keuntungan dari proyek yang seharusnya diawasi.
Desakan Agar Aparat Penegak Hukum (APH) Turun Tangan
Dugaan pelanggaran ini memicu keresahan di kalangan masyarakat dan penggiat sosial di Karawang. Mereka berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang agar marwah profesi jurnalis tetap terjaga.
”Berdasarkan adanya dugaan itu, pihak APH beserta pihak-pihak terkait lainnya diminta segera turun tangan sebelum nila setitik rusak susu sebelanga,” imbuh seorang penggiat sosial Karawang lainnya menegaskan. (BH/Kumis)






