PT BAS Dukung Kejari Karawang Usut Tuntas Kasus KPR Fiktif BTN, Manajemen pastikan perlindungan hak konsumen Perumahan Kartika Residence tetap jadi prioritas.
KARAWANG — PT Bumi Artha Sedayu (BAS) selaku pengembang Perumahan Kartika Residence Karawang menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Perkara ini menyangkut dugaan kasus Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang melibatkan oknum internal PT BAS dan oknum pegawai BTN Karawang.
Plt Direktur Utama PT BAS, Bobby, didampingi General Manager (GM) H. Asep Irawan Syafei (Kang AIS), menggelar konferensi pers di Lapak Ngopi pada Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam kesempatan tersebut, manajemen menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap perkara secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Direksi PT BAS sepenuhnya mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan pihak Kejari Karawang, serta mengambil sikap kooperatif untuk menuntaskan kasus ini secara jernih dan objektif,” ujar Bobby.

Langkah Tegas dan Sanksi Internal Perusahaan
Bobby menjelaskan, sejak terdeteksinya dugaan praktik manipulasi data beberapa tahun silam, Direksi PT BAS telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum internal yang terlibat.
Manajemen memandang keterlibatan pihak Kejaksaan sebagai momentum pembenahan dan evaluasi mendalam. Langkah ini sekaligus menjadi garansi agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Karawang juga sempat melakukan penggeledahan dan penyegelan kantor PT BAS pada Mei 2026 sebagai bagian dari langkah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi fasilitas KPR dari Bank BTN pada proyek Perumahan Kartika Residence.












