Kapolsek pedes Akp. Marsad. S.H., M.H menegaskan pentingnya klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu atau provokasi yang belum tentu benar. Segera laporkan ke pihak berwajib bila ada hal mencurigakan,” tegasnya.
Humas Polsek Pedes, R.S. Boedi, A.Md., S.Kom., juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi. “Stop berita hoaks dan jangan sampai terprovokasi oleh kabar yang belum tentu kebenarannya. Ingat, penyebar berita hoaks bisa dipidana. UU ITE Pasal 28 ayat 1 dan KUHP Baru Pasal 506 mengatur tentang penyebaran kabar bohong. Jadi, mari bijak bermedsos, sharing sebelum share,” ujar Boedi. (hal/tim)













https://shorturl.fm/PqVnl