Polres Karawang Ungkap Sindikat Pembobol ATM Minimarket

Berita2759 Dilihat

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Karawang, petugas berhasil mengamankan empat tersangka berinisial DR, FF, AD, dan BH. Masing-masing memiliki peran berbeda: DR sebagai spesialis las, FF bertugas membuat lubang tembok, AD mengamankan area sekitar dan CCTV, sedangkan BH berperan sebagai sopir.

“Keempat pelaku ini juga diketahui melakukan aksi serupa di Kabupaten Sukabumi pada tanggal 12 dan 14 April 2025. Mereka merupakan sindikat yang telah melakukan pembobolan ATM di berbagai daerah,” ujar Kapolres.

Dari dua kejadian di Karawang, total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta, yakni sekitar Rp50 juta di TKP Dawuan Barat dan Rp100 juta di TKP Jatisari. Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak manajemen dari Alfamart dan Indomaret juga turut hadir dalam konferensi pers tersebut untuk memberikan apresiasi atas keberhasilan polisi mengungkap kasus ini dan menyampaikan imbauan kepada pelaku usaha ritel agar meningkatkan keamanan toko, terutama yang memiliki mesin ATM.

Writer: SUCIEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *