Polres Karawang Tangkap 6 Orang Tersangka, Kasus Penipuan Berkedok Pinjaman Uang

Kasus penipuan bermodus pinjaman uang dengan menggunakan uang palsu terungkap di Karawang. Polres Karawang berhasil menangkap enam orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini setelah menerima laporan dari korban yang mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. Kamis, (20/02).

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai asli sebesar Rp7,1 juta, uang palsu senilai hampir Rp600 juta, tujuh unit handphone milik tersangka, tiga pelat nomor kendaraan, serta satu unit mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan ini.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara. Polres Karawang terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada korban lain dalam kasus ini. (SC/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini