Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai asli sebesar Rp7,1 juta, uang palsu senilai hampir Rp600 juta, tujuh unit handphone milik tersangka, tiga pelat nomor kendaraan, serta satu unit mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan ini.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara. Polres Karawang terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada korban lain dalam kasus ini. (SC/red)







