
Setelah kembali ke rumah makan, korban sepakat untuk menyerahkan uang administrasi sebesar Rp50 juta dengan rincian Rp40 juta diberikan tunai dan Rp10 juta ditransfer ke rekening tersangka. Sebagai gantinya, korban menerima tas yang diklaim berisi uang tunai Rp1 miliar. Namun, saat sampai di rumah dan membuka tas tersebut, korban terkejut karena seluruh uang di dalamnya adalah uang palsu.
Korban segera menghubungi tersangka, tetapi nomor telepon mereka sudah tidak aktif. Menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap enam orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini. Beberapa di antaranya berperan sebagai penyampai presentasi untuk meyakinkan korban, ada yang bertugas mencetak uang palsu, serta ada yang bertindak sebagai eksekutor dalam pertemuan dengan korban.







