Pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menurutnya minuman keras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, “miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kejahatan lain, seperti kekerasan dan gangguan kamtibmas, oleh karena itu kami terus melakukan penertiban” tegasnya.
Sementara itu, penggunaan knalpot brong dinilai sangat meresahkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan lingkungan, adapun terkait rencana penertiban tempat hiburan malam, Polres Karawang menyatakan hal tersebut juga menjadi agenda ke depan, “tentu itu menjadi salah satu agenda kami, nantinya akan kami siapkan waktu khusus untuk melakukan operasi penertiban di tempat-tempat hiburan malam” tandasnya.

“namun, waktu dan sasarannya tidak bisa kami sampaikan demi menjaga efektivitas operasi” imbuhnya menegaskan. (Halshaf/Budher)











