Kebijakan pelaksanaan Pilkades ini sesuai Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 143/PMD.01/DPM-DESA Tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Secara Elektronik/Digital. (Dilansir dari laman karawangkab.go.id)

Kesembilan desa yang sudah siap itu diantaranya :
- Desa Wanakerta Kecamatan Telukjambe Barat,
- Desa Payungsari Kecamatan Pedes,
- Desa Tanjungmekar Kecamatan Pakisjaya,
- Desa Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek,
- Desa Jatisari Kecamatan Jatisari,
- Desa Balongsari Kecamatan Rawamerta,
- Desa Sarimulya Kecamatan Kotabaru,
- Desa Cikampek Utara Kecamatan Kotabaru,
- Desa Cadaskertajaya Kecamatan Telagasari.
Adapun pelaksanaan Pilkades di wilayah Desa Wanakerta Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang ini terbagi atas 14 RT dan 2 Dusun, jatuh pada 28/12/2025, terbagi 5 TPS dalam 1 lokasi, samping kantor Desa Wanakerta Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang.










