Penjualan Aset SMAN 1 Klari Tahun 2021 Terendus Penyimpangan, Kejari Karawang Diminta Segera Turun Tangan

Penjualan Aset Sekolah Tahun 2021 di SMAN 1 Klari Kabupaten Karawang terindikasi merugikan negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang diminta segera turun tangan, baru-baru ini.

Penjualan Aset SMAN 1 Klari Tahun 2021 Terendus Penyimpangan, Kejari Karawang Diminta Segera Turun Tangan

Karawang,suratberita.id – Penjualan Aset Sekolah Tahun 2021 di SMAN 1 Klari Kabupaten Karawang terindikasi merugikan negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang diminta segera turun tangan, baru-baru ini.

Berdasarkan informasi diterima media ini, telah terjadi dugaan penjualan Aset Sekolah berupa Komputer oknum sewaktu menjabat Wakasek Bidang Sarpras SMAN 1 Klari Kabupaten Karawang, “pada Tahun 2021 di SMAN 1 Klari Kabupaten Karawang telah terjadi pelanggaran penjualan Aset Sekolah berupa komputer sebanyak 40 unit lebih” ungkap narasumber media ini, Senin (12/1).

“Dilakukan oleh Tata (Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarpras) saat itu, sekarang jadi Kepala Sekolah di SMAN 1 Lemahabang” tambahnya menandaskan.

Selanjutnya terkait prihal diatas itu yang bersangkutan berdalih sudah selesai sudah tidak ada masalah lagi, “permasalahan itu sudah selesai dan itu bukan penjualan aset melainkan penghapusan aset, prosedurnya sudah ditempuh, bahkan sudah disetujui oleh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat waktu itu, maslah ini tidak ada kaitannya dengan jabatan saya selaku Kepsek di SMAN 1 Lemahabang sekarang ini” kilah Tata Kepsek SMAN 1 Lemahabang panjang lebar, pada media ini, (12/1).

Writer: Din RosEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *