Dalam kesempatan yang sama, salahsatu perwakilan dalam acara tersebut mengatakan, “Regulasi yang digunakan untuk menolak guru madrasah swasta masuk ke dalam skema P3K ini tidak proporsional. Anggaran sudah tersedia dalam APBN dan regulasinya pun terbuka. Seharusnya ini bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan guru madrasah,” ungkapnya.
Upaya untuk memperjuangkan hak guru madrasah honorer telah dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI dan diskusi dengan Kementerian Agama. Hasil dari pertemuan ini menunjukkan adanya dukungan terhadap tuntutan para guru madrasah agar mendapatkan akses yang lebih adil dalam skema P3K.
Selain itu, dalam diskusi dengan Komisi X DPR RI, disebutkan bahwa anggaran pendidikan nasional sebesar 20% dari APBN, yang mencapai hampir Rp300 triliun, sebagian besar ditransfer ke pemerintah daerah. Dengan adanya penguatan organisasi hingga ke tingkat kecamatan, diharapkan guru madrasah dapat mengakses kebijakan anggaran pendidikan yang tersedia di daerah.






