Ia bersikeras bahwa proyek di atas lahan milik PJT II tersebut sudah menempuh prosedur resmi. “Ada izin, ada, semua izinnya lengkap! Siapa bilang gak ada? Ada,” tambahnya sembari melempar urusan legalitas tersebut ke PJT II Pusat di Jatiluhur.
Respon PJT II Jatiluhur dan Upaya Mediasi
Mencari keberimbangan informasi, awak media suratberita.id melakukan konfirmasi kepada General Manager (GM) PJT II Jatiluhur, Jhon Rico. Ia menegaskan bahwa urusan pemanfaatan aset tersebut ditangani langsung oleh bagian khusus di kantor pusat.

“Ini bisnis, ini ranahnya Divisi Pengembangan Usaha kantor pusat PJT II Jatiluhur,” tegas Jhon.
Menariknya, dalam komunikasi via pesan singkat WhatsApp, Jhon selaku GM PJT II diduga meminta untuk difasilitasi pertemuan dengan Kasatpol PP Karawang. Upaya mediasi ini dimaksudkan untuk mempertemukan pihak penegak Perda dengan pengusaha proyek Resto Bakso Kertabumi Karawang guna mencari jalan keluar atas polemik perizinan tersebut.












