
Hasil Sidak Satpol PP: Nihil Dokumen PBG
Kepastian mengenai tiadanya izin resmi ini terungkap setelah Petugas Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang turun langsung ke lokasi pada Selasa (19/5/2026). Langkah taktis ini diambil demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan legalitas bangunan gedung.
Dari hasil pemeriksaan dokumen di lapangan, pihak pengelola atau penanggung jawab proyek Resto Bakso Kertabumi Karawang sama sekali tidak dapat menunjukkan dokumen PBG. Bangunan tersebut terindikasi nekat mendahului konstruksi fisik sebelum mengurus perizinan wajib.
Menanggapi temuan anggotanya, Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang, Dea Prasetya, menegaskan bahwa institusinya akan segera mengambil tindakan tegas. Pihaknya berencana memanggil pengelola proyek dalam waktu dekat.












