Oknum Wartawan Pemeras “Uang Dakor” di Karawang Merasa Kebal Hukum
KARAWANG, suraberita.id – Jagat media sosial dan grup komunikasi di Kabupaten Karawang dihebohkan oleh aksi seorang oknum wartawan media online lokal. Oknum tersebut diduga kuat menjadi koordinator pungutan liar atau yang akrab disebut “uang dakor” (dana koordinasi) pada proyek-proyek infrastruktur di wilayah Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang.
Tindakan ini dinilai berbagai kalangan telah melabrak aturan hukum dan kode etik jurnalistik. Perilaku tersebut juga menjadi preseden buruk bagi profesi mulia jurnalis.
Kronologi dan Sikap Jumawa Oknum Wartawan
Bukannya merasa bersalah, oknum wartawan berinisial AC tersebut justru menunjukkan sikap congkak dan menantang saat dikonfirmasi oleh awak media. Dengan nada jumawa, ia mengeklaim menguasai penuh wilayah tersebut terkait aliran dana koordinasi dari pelaksana proyek.
”Jangan bawa-bawa wartawan, saya juga sama wartawan. Bila ingin duit dakor, ke sini aja. Untuk wilayah Rawamerta, saya yang pegang,” ucap oknum pemilik KTA salah satu media online lokal tersebut tanpa ragu.
Tidak tanggung-tanggung, AC juga membeberkan bahwa banyak rekan seprofesinya yang kerap berutang atau mengambil sistem kasbon kepadanya sebelum uang dari pihak kontraktor cair.
”Banyak rekan-rekan media yang kasbon dulu ke saya sebelum uang dakor diterima dari pihak pelaksana proyek. Makanya untuk wilayah Rawamerta saya pegang semua,” tandasnya tanpa beban.







