-
- Identitas Pihak Pertama: Nendi Wirasasmita (Dusun Krajan III, Desa Pulokalapa, Kec. Lemahabang, Karawang).
- Identitas Pihak Kedua: Asep Haeroni (Dusun Kalen Asem, Desa Pagadungan, Kec. Lemahabang, Karawang).
- Saksi 1: Wawan
- Saksi 2: Nata
Isi Kesepakatan:
- PIHAK PERTAMA berkomitmen mengembalikan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA.
- Batas waktu pengembalian disepakati paling lambat pada tanggal 10 Juni 2026.
- Apabila hingga batas waktu tersebut uang belum dikembalikan, maka PIHAK KEDUA berhak menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Peringatan bagi Calon PMI
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat, khususnya di wilayah Karawang, agar lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan lembaga resmi seperti FPMI.
Pastikan untuk selalu melakukan verifikasi melalui jalur resmi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau badan perlindungan PMI yang sah sebelum melakukan transaksi keuangan atau pemberangkatan ke luar negeri. (red)












