“Fenomena Kursi Kosong, Belasan Anggota DPRD Karawang Mangkir Rapat Paripurna”
KARAWANG, SURATBERITA.ID – Fenomena kursi kosong dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota merupakan masalah serius yang melanggar kode etik kedisiplinan dan fungsi legislasi. Hal ini sering terjadi akibat kurangnya tanggung jawab moral oknum anggota dewan. Kondisi tersebut membuat masyarakat sipil maupun Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Karawang didesak untuk segera turun tangan memberikan sanksi tegas.
Pemandangan memprihatinkan ini kembali terjadi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang. Hampir seperempat dari total anggota dewan mangkir alias tidak hadir. Hal tersebut terlihat jelas dari banyaknya deretan kursi anggota DPRD yang kosong saat rapat berlangsung. Kamis, (11/6).
Kronologi Kehadiran: 13 Anggota Dewan Absen


Sebagai informasi, jumlah anggota DPRD Kabupaten Karawang saat ini sebanyak 50 orang. Namun, berdasarkan daftar hadir resmi, rapat paripurna tersebut hanya diikuti oleh 37 anggota saja.
Artinya, terdapat 13 anggota dewan yang tidak berada di kursi mereka. Dari belasan orang yang absen tersebut, hanya ada satu keterangan resmi di lembar absensi.
“Dari 50 anggota, yang hadir hanya 37 orang. Kemudian 13 lainnya mangkir atau bolos, terlihat dari kursinya yang kosong serta tanda tangan di daftar hadir yang juga kosong. Hanya ada satu tanda tangan yang terisi tulisan SAKIT,” ungkap salah seorang sumber di ruang Rapat Paripurna, Kamis (11/6).
Sebelum rapat dimulai, sejumlah awak media sempat mengambil gambar suasana ruangan. Visual yang tertangkap menunjukkan banyaknya kursi kosong yang belum ditempati, memicu kekecewaan mendalam dari berbagai pihak yang hadir.












