Mak Sri : Dorong Desa Sukasari Ciptakan Pariwisata kreatif

Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata telah dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Hj Sri Rahayu Agustina, S.H., kepada masyarakat Desa Sukasari Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang. Senin, (24/02).

Berita3644 Dilihat

“Yang sudah berjalan desa wisata dapat didukung infrastruktur dan aktif dalam komunikasi media sebagai sarana informasi. Kami siap bantu promosikan melalui media sosial,” kata Mak Sri.

Kepala Desa Sukasari menyambut kedatangan legislatif dari Fraksi Golkar. Pihaknya mengucapkan terimakasih telah berkunjung ke Desa Sukasari Kecamatan Cibuaya. Potensi Desa Sukasari mayoritas areal pengawasan dan aktivitas masyarakat sebagai petani. (red)

Writer: SuciEditor: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *