Menurut Syarif, dari keterangan keluarga almarhumah sudah jelas terdapat indikasi pelanggaran serius terhadap Standar Keselamatan Pasien (SKP) dan Hospital By-Laws. Ia menegaskan, sehari setelah operasi, pihak rumah sakit justru menyatakan pasien boleh pulang, pernyataan yang disampaikan bukan oleh dokter penanggung jawab, melainkan oleh perawat jaga.
“Hal ini saja sudah cukup menunjukkan adanya pelanggaran etik dan administratif. Belum lagi soal penahanan rekam medis almarhumah yang dilakukan rumah sakit saat pemulangan. Aneh, ini sudah melanggar hak pasien dan keluarganya untuk mendapatkan informasi serta dokumen medis yang sah,” tandasnya.
Lebih jauh, Syarif juga menilai hasil audit Dinkes terlalu cepat disimpulkan tanpa pendalaman yang menyeluruh. Menurutnya, kasus serupa bukan kali pertama terjadi di RS Hastien.
“Sebetulnya Dinkes harus tahu, kejadian ini bukan yang pertama. Dua bulan ke belakang, sudah ada keluhan serupa terkait pelayanan di rumah sakit tersebut. Pertanyaannya, apa hasil pengawasan dan sanksi dari pemerintah Karawang melalui Dinkes? Kalau tidak ada tindakan tegas, ya wajar kasus seperti ini terus berulang. Perlu diingat, ini menyangkut nyawa manusia,” tegas Syarif.












