Karawang,suratberita.id – Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pemaksaan damai oleh aparat terhadap seorang mahasiswi yang mengaku menjadi korban rudapaksa oleh oknum guru ngaji, Kepolisian Sektor (Polsek) Majalaya melalui Kepala Unit Reskrim, Ipda Sela Seporba, S.H., memberikan klarifikasi tegas.
Menurut Ipda Sela, pihaknya sama sekali tidak pernah memaksa atau menekan pihak pelapor maupun siapa pun terkait kasus yang saat ini sedang menjadi sorotan. “Kami tegaskan, Polsek Majalaya tidak pernah memaksa pelapor atau siapa pun untuk berdamai. Akan tetapi yang mengajak untuk berdamai itu dari pihak orang tua pelapor untuk berdamai dan dinikahkan, alasannya untuk menjaga nama baik keluarga perempuan untuk status, karena sudah diberitakan telah melakukan kegiatan seperti itu, Semua proses kami jalankan sesuai dengan prosedur hukum,” ujarnya saat ditemui, Selasa (25/6/2025).
Bahkan, lanjut Ipda Sela, dari hasil pendalaman dan keterangan yang diberikan langsung oleh terlapor, diketahui bahwa kejadian tersebut bukan yang pertama kali terjadi. “Dari pengakuan si perempuan sendiri, mereka sebelumnya telah melakukan hubungan di salah satu hotel di Karawang secara suka sama suka. Kejadian di rumah neneknya itu justru yang kedua kalinya,” jelasnya






