Kendaraan Pengunjung Dibobol Maling, Pengelola Parkir Wahana Permainan City Garden Terkesan Lepas Tangan

Berita3177 Dilihat

Kedatangan Yus dan rekan diterima oleh karyawan City Garden Yanuar. Menurut Yanuar, City Garden Karawang tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan atau barang di area parkir karena berbeda pemilik dan pengelolaan.
“City Garden di sini hanya sewa tempat ke PT Trans Retail Indonesia, sementara pengelolaan parkir dipihakketigakan oleh PT Trans Retail Indonesia ke vendor PT Lestari,” ujarnya.

Dengan penuturan dari Yanuar, Yus mengaku kecewa dengan sikap PT Lestari selaku vendor parkir tidak ada itikad baik untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban atas kehilangan barang yang dialami anaknya.

Padahal Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1367 K/Pdt/2002, menyatakan secara hukum, bahwa selama kendaraan milik penggugat parkir/dititipkan dengan sah didalam area parkir yang dikelola oleh tergugat adalah merupakan tanggung jawab tergugat sepenuhnya atas telah terjadinya kehilangan.

“Saya tidak akan tinggal diam, akan saya laporkan vendor parkir ke pihak berwenang dan pihak BPSK,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *